CERAI TALAK
Cerai Talak adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang suami untuk bercerai dari istrinya.
Syarat Pendaftaran Cerai Talak
- Fotokopi KTP Penggugat atau Asli Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat (jika Penggugat/Pemohon tidak ber-KTP Kabupaten Bone Bolango;
- Asli dan fotokopi Buku Nikah / Duplikat Buku Nikah;
contoh fotokopi dapat dilihat disini - Bagi Penggugat (PNS, POLRI, TNI) yang berkedudukan sebagai Penggugat / Pemohon harus melampirkan Surat Izin dari Pejabat atasannya