SISTEM INFORMASI SYARAT BERPERKARA
SI-SARA
PENGADILAN AGAMA SUWAWA
Tentang Aplikasi
SI-SARA
SI-SARA atau Sistem Informasi Syarat Berperkara Pengadilan Agama Suwawa merupakan sebuah inovasi terbaru dari Pengadilan Agama Suwawa guna memberikan informasi syarat berperkara kepada pihak berperkara demi kelancaran administrasi dalam registrasi perkara
Kemudahan Akses
Aplikasi dapat diakses kapan saja dan di mana saja selama ada koneksi internet. Ini memudahkan pengguna untuk mengakses informasi atau layanan tanpa harus datang ke Pengadilan Agama Suwawa
Hemat Biaya Transportasi dan Operasional
Pengguna tidak perlu pergi ke Pengadilan Agama Suwawa, sehingga bisa mengurangi biaya transportasi serta biaya operasional
Biaya Panjar
PANJAR PERKARA
Biaya perkara yang dimaksudkan adalah Biaya yang dibayarkan para pihak atau masyarakat pencari keadilan pada saat mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama Suwawa termasuk biaya-biaya lain selama jalannya proses penyelesaian perkarannya tersebut sebagaimana diatur dalam Perma No. 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya (Perma 03/2012)
Besaran biaya perkara dapat saja berbeda-beda pada setiap perkaranya, tergantung radius atau lokasi domisili para pihak yang ditaksir oleh Kasir pada saat mengajukan perkara di Pengadilan sesuai Penetapan tarif Panjar Biaya Perkara yang ditetapkan Ketua Pengadilan.Yang didalamnya memuat rincian tarif:
- Biaya pemanggilan para pihak
- Biaya ATK
- Biaya materai
- Biaya lainnya yang sah
BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK DENGAN E-COURT
Berperkara secara e-Court adalah proses berperkara secara elektronik yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Layanan ini merupakan bentuk pelayanan Pengadilan kepada masyarakat, yang meliputi:
- Pendaftaran perkara secara online
- Pembayaran secara online
- Pengiriman dokumen persidangan (replik, duplik, kesimpulan, jawaban)
- Pemanggilan secara online
- Penyampaian salinan putusan secara online
- Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online
Untuk mendaftar sebagai pengguna terdaftar e-Court, Anda dapat:
- Membuka website e-Court Mahkamah Agung di https://ecourt.mahkamahagung.go.id
- Menekan tombol Register Pengguna Terdaftar
- Mengisi data-data yang dibutuhkan untuk registrasi pengguna
TEAM

Leny Mardjun
Informasi dan Pengaduan
M. Ridho Fathurrahman
Pendaftaran Perkara dan E-Court
Dian Salilama
Kasir
Wahyu Muafiq Faozi
Pengambilan ProdukFrequently Asked Questions
Frequently Asked Question (FAQ) adalah layanan yang akan menginformasikan pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengunjung.
Di Pengadilan Agama manakah perceraian dilakukan?
Menurut pasal 20 PP Nomor 9 Tahun 1975, gugatan perceraian dilakukan di tempat Tergugat. Jika alamat Tergugat tidak jelas atau bertempat tidak tetap, maka diajukan di pengadilan ditempat tinggal Penggugat; Demikian juga jika Tergugat bertempat tinggal di luar negeri, maka diajukan di tempat kediaman Penggugat. Tergugat akan dipanggil melalui perwakilan Republik Indonsia setempat.
Siapa yang berhak berperkara secara Prodeo (gratis)?
Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Berapa saksi yang harus dihadirkan?
Minimal 2 Saksi. Saksi bisa dari pihak keluarga, teman, tetangga dan masyarakat umum lainnya asal mengetahui terjadinya dan terhubung dengan pihak Pemohon/Penggugat maupun Tergugat/Termohon.
Bagaimana buku nikah asli hilang?
Silakan hubungi KUA (Kantor Urusan Agama) dimana perkawinan dicatatkan untuk meminta Duplikat Akta Nikah.
Contact
Address
Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kec. Suwawa, Kab. Bone Bolango, Prov. Gorontalo
Call Us
(0435) 8536968
Email Us
pasuwawa@gmail.com