HARTA BERSAMA
Perkara harta bersama adalah sengketa yang terjadi terkait pembagian harta yang diperoleh selama perkawinan.
Syarat Pendaftaran Harta Bersama
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Fotokopi Akta Cerai;
- Fotokopi bukti tertulis atau barang yang dimaksud, seperti sertifikat tanah, rumah, STNK atau BPKB;