WALI ADHOL

Perkara Wali Adhol di Pengadilan Agama adalah perkara yang berkaitan dengan penolakan wali nasab untuk menikahkan anak perempuannya yang telah baligh dan berakal. Dalam hal ini, Pengadilan Agama akan menetapkan wali hakim untuk menggantikan wali nasab.

Syarat Pendaftaran Wali Adhol
  1. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA);
  2. Fotokopi KTP pemohon;
  3. Fotokopi akta kelahiran atau ijazah;
  4. Fotokopi kartu keluarga;