IZIN POLIGAMI
Perkara izin poligami adalah permohonan izin dari suami untuk beristri lebih dari satu orang yang diajukan ke Pengadilan Agama.
Syarat Pendaftaran Izin Poligami
- Fotokopi KTP pemohon, istri pertama, dan calon istri;
- Fotokopi buku nikah pemohon;
- Fotokopi kartu keluarga pemohon;
- Surat permohonan izin poligami;
- Surat pernyataan berlaku adil;
- Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari istri pertama dan calon istri;
- Surat keterangan status calon istri jika belum pernah menikah;
- Surat keterangan penghasilan yang diketahui atasan atau kelurahan;
- Surat pengantar dari kelurahan;
Permohonan izin poligami juga harus melalui proses mediasi. Tujuan mediasi adalah untuk mengukuhkan asas monogami dalam perkawinan Islam