IZIN POLIGAMI

Perkara izin poligami adalah permohonan izin dari suami untuk beristri lebih dari satu orang yang diajukan ke Pengadilan Agama.

Syarat Pendaftaran Izin Poligami
  1. Fotokopi KTP pemohon, istri pertama, dan calon istri;
  2. Fotokopi buku nikah pemohon;
  3. Fotokopi kartu keluarga pemohon;
  4. Surat permohonan izin poligami;
  5. Surat pernyataan berlaku adil;
  6. Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari istri pertama dan calon istri;
  7. Surat keterangan status calon istri jika belum pernah menikah;
  8. Surat keterangan penghasilan yang diketahui atasan atau kelurahan;
  9. Surat pengantar dari kelurahan;

Permohonan izin poligami juga harus melalui proses mediasi. Tujuan mediasi adalah untuk mengukuhkan asas monogami dalam perkawinan Islam