PENGANGKATAN ANAK
Perkara pengangkatan anak adalah proses pengalihan hak asuh anak dari orang tua kandung atau wali ke orang lain yang akan menjadi orang tua baru.
Syarat Pendaftaran Pengangkatan Anak
- Fotokopi KTP Pemohon 1 (suami);
- Fotokopi KTP Pemohon 2 (istri);
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon (suami istri);
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon (suami istri);
- Fotokopi Slip Gaji / Surat Keterangan Penghasilan Pemohon (suami dan/atau istri);
- Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran/Akta Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Pemohon;
- Asli dan Fotokopi Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi Gorontalo;