PENGANGKATAN ANAK

Perkara pengangkatan anak adalah proses pengalihan hak asuh anak dari orang tua kandung atau wali ke orang lain yang akan menjadi orang tua baru.

Syarat Pendaftaran Pengangkatan Anak
  1. Fotokopi KTP Pemohon 1 (suami);
  2. Fotokopi KTP Pemohon 2 (istri);
  3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon (suami istri);
  4. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon (suami istri);
  5. Fotokopi Slip Gaji / Surat Keterangan Penghasilan Pemohon (suami dan/atau istri);
  6. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran/Akta Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Pemohon;
  8. Asli dan Fotokopi Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi Gorontalo;