DISPENSASI NIKAH / DISPENSASI KAWIN

Dispensasi nikah artinya upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan.

Syarat Pendaftaran Dispensasi Nikah
  1. Fotokopi KTP Pemohon 1 (suami);
  2. Fotokopi KTP Pemohon 2 (istri);
  3. Fotokopi Kutipan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian jika salah satu pemohon sudah meninggal;
  4. Fotokopi KK Pemohon 1 dan Pemohon 2;
  5. Fotokopi Ijazah/Keterangan Lulus anak di bawah umur (kalau sekolah);
  6. Fotokopi Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir Anak yang di bawah umur;
  7. Fotokopi Surat Keterangan sehat reproduksi/ Surat keterangan hamil (kalau calon istri sudah hamil) dari Bidan atau Puskesmas;
  8. Fotokopi surat penolakan dari KUA setempat;
  9. Surat Keterangan sudah melakukan konseling dari Dinas PPPA Kabupaten Bone Bolango